Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh ITS yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh ITS juga dapat berasal dari: a. masyarakat; b. biaya pendidikan; c. pengelolaan dana abadi; d. usaha ITS; e. kerja sama tridharma perguruan tinggi; f. pengelolaan kekayaan ITS; g. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau h. pinjaman. (3) Penerimaan ITS dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan ITS yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana ITS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda