Koreksi Pasal 71
PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi Program Studi dan akreditasi institusi dilakukan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Akreditasi Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi atas dasar kriteria Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan untuk meningkatkan daya saing.
(3) Akreditasi Program Studi dan akreditasi institusi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Program Studi dapat mengusulkan akreditasi internasional.
Koreksi Anda
