Koreksi Pasal 62
PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) ITS memfasilitasi dan melaksanakan upaya pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan bakat, minat, keterampilan, dan kepribadian melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, atau ekstrakurikuler.
(2) Mahasiswa dapat membentuk organisasi dan kegiatan kemahasiswaan yang bersifat dari, oleh, dan untuk Mahasiswa yang merupakan bagian dari masyarakat akademik ITS.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan kegiatan kemahasiswaan ITS diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
