Koreksi Pasal 58
PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai ITS yang berstatus pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Batas usia pensiun bagi Dosen ITS yang berstatus nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan batas usia pensiun Dosen ITS yang berstatus pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Batas usia pensiun bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus nonpegawai negeri sipil terdiri atas:
a. Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pimpinan tinggi pratama adalah 60 (enam puluh) tahun; dan
b. Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
Koreksi Anda
