Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai negeri sipil dari kementerian/lembaga lain dapat diangkat sebagai Dosen ITS berdasarkan usulan kebutuhan ITS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembinaan karier fungsional Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh ITS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda