Koreksi Pasal 56
PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) Pegawai negeri sipil dari kementerian/lembaga lain dapat diangkat sebagai Dosen ITS berdasarkan usulan kebutuhan ITS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan karier fungsional Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh ITS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
