Koreksi Pasal 51
PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) Pegawai ITS terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2) Pegawai ITS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berstatus:
a. pegawai negeri sipil; dan
b. nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai ITS yang berstatus nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai ITS yang berstatus pegawai negeri sipil.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pegawai ITS yang berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Rektor.
(5) ITS dapat memberhentikan dan memindahkan pegawai ITS yang berstatus nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
