Koreksi Pasal 50
PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan SA terdiri atas seorang ketua dan sekretaris merangkap anggota.
(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota SA.
(3) Anggota SA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a tidak dapat dipilih sebagai pimpinan SA.
(4) Masa jabatan pimpinan SA adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Pimpinan SA diangkat oleh MWA.
(6) Pimpinan SA tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota KA dan/atau jabatan struktural ITS.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, penggantian pimpinan SA, dan tata cara pengambilan keputusan diatur dengan Peraturan SA.
Koreksi Anda
