Koreksi Pasal 48
PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), SA dapat membentuk DP.
(2) Pembentukan DP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan SA.
Koreksi Anda
