Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organ ITS terdiri atas: a. MWA; b. Rektor; dan c. SA. (2) Tata kerja antarorgan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi oleh semangat kolegialitas. (3) Koordinasi antarorgan dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dan dapat diprakarsai oleh masing-masing organ.
Koreksi Anda