Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana induk pengembangan ITS disusun oleh Rektor bersama SA dan disahkan oleh MWA. (2) Rencana induk pengembangan ITS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi arahan dan acuan bagi organ ITS dalam pencapaian tujuan jangka panjang ITS. (3) Rencana strategis lTS merupakan penjabaran pengembangan ITS dibuat oleh Rektor pada masa awal jabatan dan menguraikan secara menyeluruh rencana untuk mencapai tujuan jangka menengah ITS. (4) Rencana kerja dan anggaran ITS merupakan rencana kerja dan anggaran tahunan untuk melaksanakan program kerja tahunan ITS sebagai penjabaran rencana strategis ITS. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyusunan rencana induk pengembangan, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran ITS diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda