Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2020 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemohon pencatatan pengalihan Paten karena wasiat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa: a. petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat Paten dan dokumen Paten; b. surat kematian Pemegang Paten; c. salinan akta wasiat; d. Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa; e. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten; f. bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten; g. surat pernyataan penerima wasiat mengenai pelepasan Paten, dalam hal terdapat penerima wasiat yang melakukan pelepasan Paten; h. bukti pencatatan perjanjian lisensi, dalam hal Paten telah diberikan lisensi kepada pihak lain; i. fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas Paten dijadikan objek jaminan fidusia; dan j. fotokopi Peraturan PRESIDEN mengenai Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah, dalam hal Paten dilaksanakan oleh Pemerintah.
Koreksi Anda