Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2020 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengalihan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus dicatatkan dalam daftar umum Patenserta diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik oleh Menteri. (2) Terhadap pengalihan hak atas Paten yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala hak dan kewajiban masih melekat pada Pemegang Paten.
Koreksi Anda