Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, Dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban
Teks Saat Ini
Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan pemberian penghasilan, hak lainnya, dan perlindungan keamanan kepada pimpinan LPSK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
