Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, Dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan LPSK memperoleh perlindungan keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. (2) Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama menjabat sebagai pimpinan LPSK. (3) Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan juga kepada keluarga pimpinan LPSK. (4) Perlindungan keamanan dapat diberikan dalam bentuk: a. tindakan pengawalan; dan/atau b. perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan pimpinan LPSK. (5) Perlindungan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan setiap waktu dan sesuai dengan kebutuhan. (6) Perlindungan keamanan terhadap pimpinan LPSK dalam bentuk tindakan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diberikan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda