Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, Dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f diberikan kepada Pimpinan LPSK yang menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta atas perintah kedinasan.
(2) Perlindungan hukum diberikan dan/atau dikoordinasikan oleh unit kerja yang menangani bidang hukum di lingkungan LPSK.
(3) Perlindungan hukum diberikan dalam bentuk:
a. konsultasi hukum;
b. pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan;
dan/atau
c. beracara di persidangan.
Koreksi Anda
