Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, Dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan LPSK memperoleh hak keprotokolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
(2) Hak keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
