Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, Dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pimpinan LPSK berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, penerimaan gaji diperhitungkan sebagai penghasilan Pimpinan LPSK. (2) Dalam hal Pimpinan LPSK berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang telah pensiun, penerimaan pensiun tidak diperhitungkan sebagai penghasilan Pimpinan LPSK.
Koreksi Anda