Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, Dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uang penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c diberikan kepada Pimpinan LPSK yang berhenti dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. masa tugas berakhir; atau c. sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas selama 30 (tiga puluh) hari secara terus menerus. (2) Uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan juga kepada pimpinan LPSK yang diberhentikan dan diangkat oleh PRESIDEN untuk menduduki jabatan lain. (3) Uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 6 (enam) kali dari penghasilan setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (4) Besaran uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda