Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, Dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan LPSK diberikan hak lainnya berupa: a. tunjangan perumahan; b. tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa; c. uang penghargaan; d. fasilitas transportasi; e. keprotokolan; dan f. perlindungan hukum. (2) Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut: a. Ketua sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); b. Wakil Ketua sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). (3) Besaran tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). (4) Fasilitas transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pimpinan LPSK juga diberikan fasilitas perjalanan dinas yang disetarakan dengan pejabat setingkat Eselon I.a.
Koreksi Anda