Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, Dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan LPSK diberikan penghasilan setiap bulan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. gaji; dan
b. tunjangan jabatan.
(3) Besarnya gaji pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagai berikut:
a. Ketua sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
b. Wakil ketua sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(4) Besarnya tunjangan jabatan pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sebagai berikut:
a. Ketua sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
b. Wakil ketua sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
Koreksi Anda
