Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 99 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
