Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 99 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. (2) Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 MENETAPKAN: a. kriteria dan prioritas penerima vaksin; b. prioritas wilayah penerima vaksin; c. jadwal dan tahapan pemberian vaksin; dan d. standar pelayanan vaksinasi. (3) Kementerian Kesehatan dalam penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Koreksi Anda