Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 99 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama dengan lembaga/badan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilakukan dengan lembaga/badan internasional yang
melakukan penawaran atau kerjasama penelitian, produksi, dan/atau penyediaan Vaksin COVID-19.
(2) Lembaga/badan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI);
b. The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI); dan/atau
c. lembaga/badan internasional lainnya.
(3) Jenis dan jumlah pengadaan Vaksin COVID-19 melalui kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Koreksi Anda
