Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 99 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan pelaksanaan Gerakan PKK secara nasional disampaikan oleh Menteri kepada PRESIDEN 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pelaporan pelaksanaan Gerakan PKK sesuai kewenangannya disampaikan oleh gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/lurah secara berjenjang kepada Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda