Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 99 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Gerakan PKK secara nasional.
(2) Gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/lurah melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Gerakan PKK sesuai dengan kewenangannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pemantauan, dan evaluasi secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
