Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 99 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Gerakan PKK secara nasional. (2) Gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/lurah melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Gerakan PKK sesuai dengan kewenangannya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pemantauan, dan evaluasi secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda