Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 99 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
Teks Saat Ini
Untuk mendukung penyelenggaraan Gerakan PKK, Menteri mengelola sistem informasi manajemen Gerakan PKK secara terpadu.
Koreksi Anda
