Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 99 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN UMUM DI WILAYAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Teks Saat Ini
f. Pinjaman dari Pemerintah Daerah;
g. hibah yang sah dan tidak mengikat;
h. pinjaman dan/ a tau bentuk pendanaan lain dari badan investasi pemerintah; dan/ atau
1. bentuk pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan se suai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Agar ...
Peraturan
im mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
Koreksi Anda
