Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis BASARNAS ditetapkan oleh Kepala BASARNAS setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda