Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BASARNAS. (2) Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur.
Koreksi Anda