Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BASARNAS.
(2) Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur.
Koreksi Anda
