Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Potensi SAR mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang potensi SAR.
Koreksi Anda
Deputi Bidang Potensi SAR mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang potensi SAR.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran