Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Potensi SAR adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BASARNAS di bidang potensi SAR yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BASARNAS. (2) Deputi Bidang Potensi SAR dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda