Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Operasi SAR adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BASARNAS di bidang operasi SAR yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BASARNAS.
(2) Deputi Bidang Operasi SAR dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
