Koreksi Pasal 44
PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Teks Saat Ini
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja BASARNAS ditetapkan oleh Kepala BASARNAS setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
