Koreksi Pasal 43
PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BASARNAS, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
