Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BASARNAS, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda