Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BASARNAS diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BASARNAS. (3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BASARNAS.
Koreksi Anda