Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Pelaksana Teknis BASARNAS dan/atau Pos SAR sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 dapat meminta bantuan kepada Unit Pelaksana Teknis BASARNAS dan/atau Pos SAR lain sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan operasi SAR. (2) Unit Pelaksana Teknis BASARNAS dan/atau Pos SAR lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan bantuan dalam pelaksanaan operasi SAR.
Koreksi Anda