Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tidak terjadi musibah pelayaran dan/atau
penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya, BASARNAS melaksanakan siaga SAR selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus menerus.
(2) Pelaksanaan siaga SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemantauan secara langsung dan tidak langsung di wilayah kerjanya serta berkoordinasi dengan instansi terkait dan/atau pihak lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
