Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut BASARNAS adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) BASARNAS dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
