Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 98 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DALAM PENANGANAN, PELINDUNGAN, DAN PEMULIHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL OLEH PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga menyelenggarakan layanan bagi Korban berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Penyelenggaraar, layanan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi aksesibilitas dan akomodasi yang layak guna pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda