Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 98 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DALAM PENANGANAN, PELINDUNGAN, DAN PEMULIHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL OLEH PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan asesmen kepada Korban berdasarkan hasil identifikasi kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (21 Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui: a. pemeriksaan fisik; b. pemeriksaan psikologis; c. observasi kondisi Korban; dan d. pemeriksaan dokumen medis. Pasal8...
Koreksi Anda