Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 98 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DALAM PENANGANAN, PELINDUNGAN, DAN PEMULIHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL OLEH PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal4, Menteri melakukan identifikasi kasus. (21 Identifikasi kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. mengetahui pemberian layanan terhadap Korban; b. menilai keselamatan serta kondisi fisik dan psikologis Korban; dan c. menentukan kebutuhan Korban.
Koreksi Anda