Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan dalam lingkup: a. nasional; dan b. provinsi. (2) Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional dilakukan pada setiap Sektor dengan mekanime: a. energi, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, perhubungan, perindustrian, pekerjaan umum, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; b. limbah, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perindustrian, pertanian, pekerjaan umum, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; c. proses industri dan penggunaan produk, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; d. pertanian, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan e. kehutanan, dilakukan oleh menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, pengelolaan gambut dan mangrove, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (3) Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi. (4) Pelaksanaan . REPU BLIK INDONESIA (41 Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan oleh gubernur dan bupati/walikota terhadap Aksi Mitigasi Perubahan Iklim di daerah sesuai dengan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi. (5) Pemerintah Daerah provinsi dan kabupatenf kota, Pelaku Usaha, dan/atau masyarakat berperan dalam pengurangan Emisi GRK sebagai bagian dari pengurangan Emisi GRK pada Sektor dan Sub Sektor.
Koreksi Anda