Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur dapat dilakukan perubahan apabila terjadi: a. target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor berubah; b. perubahan kebijakan pembangunan provinsi terkait dengan perubahan iklim; c. penambahan ruang lingkup data aktivitas baru di tingkat provinsi; d. peningkatan ambisi melalui penambahan kegiatan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim baru di tingkat provinsi; dan/atau e. peningkatan ketelitian baik pada data aktivitas maupun Faktor Emisi GRK. (2) Dalam hal perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor berdampak signifikan terhadap target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi, gubernur harus mengubah target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi. (3) Perubahan... (3) Perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan dengan tahapan: a. gubernur menyampaikan usulan perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; b. Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan pembahasan perlrbahan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi, menteri terkait, dan gubernur; dan c. dalam hal hasil pembahasan perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi disetujui, gubernur MENETAPKAN perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dan melaporkannya kepada Menteri.
Koreksi Anda