Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pen5rusunan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor mengacu pada:
a. Baseline Emisi GRK Sektor;
b. target Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
c. aspek perekonomian dan sosial nasional;
d. efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sub Sektor; dan
e. kapasitas sumber daya.
(21 Target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor memuat target Mitigasi Perubahan Iklim Sub Sektor dan total target Mitigasi Perubahan Iklim semua Sub Sektor.
(3) Pen5rusunan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor dilakukan oleh menteri terkait sesuai kewenangannya dengan ketentuan:
a. Sub Sektor pembangkit, transportasi, bangunan, dan industri, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
b. Sub. . .
b. Sub Sektor limbah padat, limbah cair, dan sampah, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. Sub Sektor persawahan, peternakan, dan perkebunan, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan
d. Sub Sektor kehutanan, pengelolaan gambut dan mangrove dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(4) Pen5rusunan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor dikoordinasikan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi dengan melibatkan menteri terkait.
(5) Hasil penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor ditetapkan oleh Menteri.
(6) Target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor yang telah ditetapkan dijadikan dasar untuk:
a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor; dan
d. rujukan perencanaan pembangunan Sektor.
Pasal22
(1) Pen5rusunan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan sesuai pedoman penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi yang ditetapkan oleh Menteri.
(21 Selain pedoman penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pen5rusunan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan dengan mengacu pada:
a. Baseline Emisi GRK provinsi;
b. target Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
c. target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
d. aspek perekonomian provinsi;
e. aspek sosial;
f.efektivitas...
f. efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
dan
g. kapasitas sumber daya.
(3) Gubernur wajib menyusun target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi paling lambat 6 (enam) bulan setelah target Mitigasi Perubahan Iklim nasional ditetapkan.
(41 Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan pembahasan hasil pen)rusunan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi, menteri terkait, dan gubernur.
(5) Hasil pembahasan penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh gubernur dan dilaporkan kepada Menteri.
(6) Target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi yang telah ditetapkan gubernur dijadikan dasar untuk:
a. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
b. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi; dan
c. rujukan perencanaan pembangunan provinsi.
Koreksi Anda
