Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Pen5rusunan Baseline Emisi GRK nasional dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi dengan melibatkan menteri terkait. (2) Baseline Emisi GRK nasional memuat Baseline Emisi GRK Sektor dan total Baseline Emisi GRK semua Sektor. (3) Hasil pen)rusunan Baseline Emisi GRK nasional ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam dokumen NDC. (4) Baseline Emisi GRK nasional yang telah ditetapkan Menteri dijadikan dasar untuk: a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional; b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional; c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim; dan d. rujukan perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda