Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Hasil pelaksanaan inventarisasi Emisi GRK dilaporkan setiap tahun dengan mekanisme:
a. Pelaku Usaha kepada bupati/walikota, gubernur, atau menteri terkait sesuai dengan persetujuan teknis yang didapatkan paling lambat bulan Maret;
b. bupati/walikota meyampaikan laporan hasil Inventarisasi Emisi GRK kepada Gubernur melalui aplikasi berbasis ueb paling lambat bulan Maret;
c. gubernur menyampaikan laporan hasil Inventarisasi Emisi GRK kepada Menteri melalui aplikasi berbasis ueb paling lambat bulan Juni; dan
d. menteri terkait menyampaikan laporan hasil Inventarisasi GRK kepada Menteri melalui aplikasi berbasis web paLtng lambat bulan Juni.
Koreksi Anda
