Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC melalui penyelenggaraan Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan untuk:
a. meningkatkan Kapasitas Adaptasi Perubahan Iklim;
b. menurunkan
b. menurunkan tingkat kerentanan dan/atau risiko perubahan iklim;
c. memanfaatkan peluang perubahan iklim; dan
d. menurunkan potensi kerugian dan kerusakan akibat perubahan iklim.
(21 Penyelenggaraan Adaptasi Perubahan Iklim dilakukan pada bidang:
a. pangan;
b. air;
c. energi;
d. kesehatan;
e. ekosistem; dan/atau
f. lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahrlan, teknologi, kebutuhan ketahanan, dan kapasitas nasional.
(3) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf f ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
Koreksi Anda
