Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pelaku Usaha Perdagangan Offset Emisi GRK tidak melaksanakan kewajiban: a. pencatatan pelaksanaan Aksi Mitigasi; b. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan/atau c. mekanisme dan prosedur Offset Emisi GRK, Menteri dapat memberikan disinsentif termasuk sanksi administratif setelah berkoordinasi dan mendapatkan persetujuan dari menteri terkait. (2) Pelaksanaan sanksi administratif dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). (3) Penjatuhan (3) Penjatuhan sanksi administratif tidak membebaskan penanggung jawab usaha danf atau kegiatan dari sanksi perdata dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penjatuhan sanksi diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda