Koreksi Pasal 73
PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Pengurangan Emisi GRK dapat digunakan oleh:
a. pemegang sertifikat, untuk mengikuti Perdagangan Karbon dengan otorisasi dari Menteri dan Pembayaran Berbasis Kinerja untuk memenuhi kewajiban terkait pencapaian target NDC INDONESIA;
b. Pemerintah, untuk menjadi dasar dalam perhitungan Pungutan Atas Karbon;
c. pemegang sertifikat, untuk menjadi dasar bagi label karbon terkait organisasi atau produk sesuai dengan standar dan skema sertifikasi instrumen label yang relevan;
d. pemegang sertifikat, untuk menjadi dasar bagi penyediaan informasi kepada konsumen, rantai pasok maupun laporan keberlanjutan serta instrumen informasi; dan SK Noll40llA
e.pemegang...
e. pemegang sertifikat, untuk menjadi dasar dalam pengajuan akses pembiayaan ramah lingkungan, atau pembiayaan keberlanjutan instrumen pembiayaan.
(21 Penggunaan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sertifikat Pengurangan Emisi GRK dilarang untuk digunakan pada kontrak dengan pihak lain yang memuat pengalihan hak atas nilai sertifikasi pengurangan Emisi GRK dalam perdagangan internasional tanpa otorisasi dari Menteri.
(41 Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri mencabut Sertifikat Pengurangan Emisi GRK.
(5) Pencabutan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK dilakukan setelah dilaksanakan teguran dan/atau peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali.
(6) Dalam hal Menteri tidak menerbitkan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha dilarang melakukan penyelenggaraan NEK sehingga tidak dapat berpeluang memperoleh manfaat ekonomi dari penyelenggaraan NEK.
(7) Dalam rangka memastikan bahwa seluruh Aksi Mitigasi dan hasil pengurangan Emisi GRK oleh para pihak di INDONESIA yang telah memperoleh sertifikat dari pihak lain terhimpun dalam SRN PPI secara tertelusur dan kompatibel dengan sertifikasi pengurangan Emisi GRK, penyelenggara sertifikasi pengurangan Emisi GRK mengembangkan dan melaksanakan mekanisme saling pengakuan dengan skema sertifikasi Emisi GRK yang lain.
(8) Sertifikat Pengurangan Emisi GRK yang dihasilkan mekanisme sertif,rkasi selain mekanisme sertifikasi pengurangan Emisi GRK nasional dapat digunakan dalam Perdagangan Karbon dalam negeri apabila:
a. berasal dari Aksi Mitigasi yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. berasal dari hasil Aksi Mitigasi sebelum tahun 2O2l;
SK No ll4012 A
c. berasal
PFIESIDEN
c. berasal dari mekanisme sertifikasi yang diselenggarakan oleh pihak dengan reputasi yang baik;
d. berasal dari mekanisme yang mempersyaratkan verifikasi dilakukan oleh pihak ketiga yang kompeten; dan
e. tercatat dalam SRN PPI.
Koreksi Anda
