Koreksi Pasal 52
PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b diterapkan dalam hal suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki Batas Atas Emisi GRK memberikan pernyataan pengurangan emisi dengan menggunakan hasil Aksi Mitigasi dari usaha danlatau kegiatan lain.
(21 Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dalam hal suatu usaha dan/atau kegiatan:
a. tidak ditentukan Batas Atas Emisi;
b. hasil capaian pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang dilakukan berada di bawah target dan Baseline yang ditetapkan; atau
c. hasil capaian pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang dilakukan berada di atas target dan di bawah Baseline yang ditetapkan.
(3) Mekanisme pelaksanaan Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) pada Perdagangan Karbon dalam negeri meliputi:
a. tata cara perhitungan Offset Emisi GRK;
b. tata cara pemberian pernyataan Offset Emisi GRK;
dan
c. ketentuan penggunaan sertifikat pengurangan emisi.
Koreksi Anda
